Polsek Sugio Polres Lamongan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mesin Turbo
Maret 7, 2024Lamongan, 07/03/2024 – Polisi Resor Lamongan berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian mesin turbo kombie di ladang sawah di Dusun Balunggesing, Desa Lebak Adi, Kecamatan Sugio. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu pagi, (02/03).
Kronologi kejadian bermula pada hari Jumat, 1 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korban memarkir kombie di ladang sawah yang berada di Desa Lebak Adi. Korban meninggalkan kendaraannya di bawah pengawasan seorang saksi.
Namun, pada hari Sabtu, 2 Maret 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, korban kembali ke tempat parkir kendaraannya dan mendapati kombie tersebut sudah tidak tertutup dengan terpal.
Korban menemukan pintu kamar mesin kombie itu telah dicongkel dan mesin turbo hilang. Korban segera menghubungi atasan melalui telepon WhatsApp untuk melaporkan kejadian tersebut. Pada selasa pagi, (05/03) korban melapor ke Polsek Sugio.
Kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah). Selama penyelidikan, Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku berinisial AK sekaligus beserta barang bukti berupa satu mesin turbo kombie dengan spesifikasi TYPE TD025-05T, P.NO 1064317017, S.NO 220218024, MFD 49173-03442, yang merupakan milik korban.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi S 6770 JBS yang diduga milik tersangka.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Lamongan,”jelas Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H.
“Pelaku pencurian mesin turbo kombie akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam hukum pidana. Polisi juga akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.” Tutupnya.