Satresnarkoba Polres Lamongan Berhasil Tangkap Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Deket

Satresnarkoba Polres Lamongan Berhasil Tangkap Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Deket

Agustus 21, 2024 0 By adminmn

Lamongan, 21/08/2024 – Tim Satresnarkoba Polres Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika pada senin malam, (19/08) petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di teras sebuah warung toak di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial S ini merupakan seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Merpati RT 002 RW 003, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

“Modus operandi pelaku diduga membeli narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk diedarkan kembali.” ungkapnya.

Kronologi penangkapan dimulai pada hari Senin, 19 Agustus 2024, ketika petugas Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Deket setelah menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut.

Sekitar pukul 18.30 wib, petugas mencurigai seseorang yang berada di teras warung toak di Kelurahan Sidorejo sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari penyelidikan sebelumnya.

Petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kemudian mengaku berinisial S.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sobekan grenjeng rokok dan digenggam di tangan sebelah kanan.

Penggeledahan lanjutan pada badan dan pakaian pelaku mengungkap tambahan barang bukti berupa 3 (tiga) klip sabu yang disimpan di saku baju atas sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna ungu.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Lamongan dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayahnya.” tutupnya.