Sat Samapta Polres Lamongan Berhasil Amankan Ratusan Liter Minuman Beralkohol di Beberapa Wilayah dalam giat KRYD

Sat Samapta Polres Lamongan Berhasil Amankan Ratusan Liter Minuman Beralkohol di Beberapa Wilayah dalam giat KRYD

Desember 22, 2024 0 By adminmn

Lamongan, 22/12/2024 – Sat Samapta Polres Lamongan kembali menunjukkan komitmennya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) 2024, petugas berhasil mengamankan ratusan liter minuman beralkohol tanpa izin di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol sesuai dengan **Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019**, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf E, dan Pasal 31 ayat (2).

Operasi tersebut dilakukan pada Jumat dan Sabtu, 21-22 Desember 2024, mulai pukul 10.30 wib hingga selesai.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya warung-warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, petugas melakukan patroli dan pengecekan ke sejumlah titik yang dilaporkan.

Hasilnya, petugas menyita sejumlah barang bukti di beberapa tempat, di Warung Dusun Banjaranyar, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu petugas menyita 3 botol @1,5 liter jenis arak.

Warung Dusun Lopang, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu 4 botol jenis Bir Bintang, Warung Desa Mangkujajar, Kecamatan Kembangbahu 3 botol @1,5 liter jenis arak dan 2 botol jenis Bir Bintang.

Warung (JM) Dusun Mojomanis, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu 1 botol jenis Bir Bintang dan 2 botol jenis Guinness.

Di Rumah Dusun Lemahbang, Desa Dermolemahbang, Kecamatan Sarirejo 19 botol jenis arak @1,5 liter dan 11 botol jenis Arak Bali @450 ml.

Sementara di Warung Desa Rowo, Kecamatan Pucuk 12 botol @1,5 liter jenis arak, di Warung Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro 25 botol @1,5 liter jenis arak.

Warung Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro 15 botol jenis Bir Bintang, 8 botol jenis Guinness, 32 botol jenis arak.

Total barang bukti yang diamankan mencapai ratusan liter minuman beralkohol berbagai jenis.

Semua barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses lebih lanjut.

Kasat Samapta Polres Lamongan AKP Asik Samsul Hadi, S.H., M.H menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal.

Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin, karena dapat melanggar peraturan daerah dan merugikan masyarakat secara umum.” tegasnya.

Petugas juga akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kabupaten Lamongan dapat ditekan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.