Polres Lamongan Tangkap Jambret di Babat, Pelaku Dibekuk Kurang dari 3 Hari

Lamongan – Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kembali ditorehkan jajaran Polres Lamongan.

Kali ini, Unit Reskrim Polsek Babat bersama Unit Joko Tingkir (Resmob) Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pelaku curas yang beraksi di wilayah Babat.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (25/4) sekira pukul 23.00 wib.

Pelaku berinisial AR (21), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, berhasil ditangkap beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatannya.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Akbar Rizky Kurniadi melalui Kasihumas IPDA M Hamzaid menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (23/4) sekitar pukul 10.10 wib di Jalan Sumowiharjo, lingkungan Sawo, Kelurahan/Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Korban, M (laki laki 66), seorang purna PNS (guru) asal Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, menjadi sasaran pelaku saat tengah mengendarai sepeda motor.

“Pelaku membuntuti korban dari arah belakang, kemudian memepet dari sisi kanan dan merampas tas korban yang diselempangkan di bahu. Akibatnya korban terjatuh, sementara pelaku langsung melarikan diri.” jelasnya.

Dalam tas tersebut, terdapat satu unit handphone merek Vivo warna hitam serta dompet berisi uang tunai sebesar Rp900.000.

“Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Babat.” lanjutnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Babat dan Tim Jaka Tingkir sat Reskrim Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil analisa, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku hingga mengarah pada identitas tersangka.

“Hasilnya, dalam waktu kurang dari tiga hari, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Lamongan pada Sabtu malam (25/4).” tambahnya.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi S 36xx JBP yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta tas milik korban hasil curian.

Saat ini, pelaku telah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, Kasihumas menegaskan komitmen Polres Lamongan dalam memberantas segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian tindak kriminal baik secara langsung maupun melalui layanan call center 110.” imbaunya.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.” tutupnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *