Update Kasus Pencabulan, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan Berikan Perlindungan Kepada Korban

Lamongan, 29/04/2026 – Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan IPDA Wahyudi Eko Afandi S.H melalui Kasihumas Polres Lamongan menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Tikung.

Disampaikan bahwa proses penanganan perkara terus berjalan dan pihak kepolisian akan memberikan update lanjutan secara berkala.

Kepolisian telah memberikan pendampingan asesmen psikologi dengan menggunakan test, wawancara dan observasi oleh ahli psikologi.

Sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan terhadap korban, Polres Lamongan bersama Dinas DP3AKB Lamongan, psikolog, serta LBH Mawwadah memberikan perlindungan khusus, termasuk pendampingan psikologis dan penempatan di lokasi aman guna pemulihan trauma korban.

Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Lamongan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima.

Pelaku berinisial N (57), yang merupakan ayah tiri korban, telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban.

“Negara hadir bukan hanya kata-kata, tetapi melalui aksi nyata,” tegasnya.

Polres Lamongan bukan hanya fokus dalam penegakan hukum tetapi juga memanusiakan manusia dengan menajmin serta memastikan korban ataupun keluarganya aman dari gangguan siapapun.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, melalui layanan kepolisian 110.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *