Lamongan, 15/8/2026 – Polres Lamongan dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui respons cepat Pamapta Polres Lamongan dan Polsek jajaran Polres Lamongan.
Dalam kurun waktu satu hari, tiga pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 berhasil ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Tiga laporan tersebut meliputi pohon yang berpotensi tumbang dan membahayakan pengguna jalan, seorang anak perempuan asal Mojokerto yang terlantar setelah ditinggalkan temannya, serta laporan adanya kerumunan remaja yang mengganggu ketertiban masyarakat di kawasan Alun-Alun Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya 3 laporan dalam sehari dan berhasil ditindak lanjuti secara keseluruhan.
Pertama, pada Jumat, (14/8) sekitar pukul 10.45 WIB, layanan Call Center 110 menerima laporan terkait adanya pohon yang berpotensi roboh ke badan jalan di Jalan Raya Embong Joto, Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Piket Call Center 110 kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Perwira Siaga untuk ditindaklanjuti oleh petugas Polsek Tikung. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan pohon waru dalam kondisi rawan tumbang ke arah jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Pamapta Polres Lamongan IPDA Jaka Candra Adinegara bersama Kapolsek Tikung Iptu Fahrurozi dan instansi terkait kemudian melakukan pemotongan dan penebangan pohon tersebut. Penanganan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan maupun gangguan terhadap pengguna jalan. Situasi selama penanganan berlangsung aman dan terkendali.
Kedua, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Call Center 110 menerima pengaduan mengenai seorang anak perempuan yang terlantar sendirian di gerbang utama Perumahan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Kapolsek Tikung Iptu Fahrurozi bersama Pamapta Polres Lamongan yang menerima informasi tersebut segera mendatangi lokasi dan menemukan seorang anak perempuan berinisial Bunga (nama samaran 16 tahun) asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Dari keterangan yang diberikan, Bunga berangkat dari Mojokerto sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Vario bersama seorang laki-laki yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan, Setibanya di depan gerbang perumahan di wilayah Tikung, keduanya terlibat cekcok hingga Bunga diminta turun dan kemudian ditinggalkan seorang diri.
Pamapta Polres Lamongan bersama anggota Polsek Tikung kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Jetis, Polres Mojokerto, untuk menginformasikan keberadaan Bunga kepada pihak keluarga. Penanganan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan keselamatan dan perlindungan terhadap anak.
Ketiga, pada dini hari (15/8) pukul 02.40 WIB, Call Center 110 Polres Lamongan kembali menerima pengaduan masyarakat mengenai adanya sejumlah pemuda yang berkumpul hingga larut malam di kawasan Titik 0 Kilometer Alun-Alun Lamongan dan dinilai mengganggu ketertiban serta meresahkan warga.
Menindaklanjuti laporan, Ipda Jaka Chandra Adinegara bersama anggota Pamapta segera mendatangi lokasi. Petugas kemudian memberikan imbauan dan membubarkan kerumunan serta mengarahkan para pemuda untuk kembali ke rumah masing-masing.
Tiga kejadian tersebut menjadi bukti bahwa Call Center 110 Polres Lamongan hadir sebagai sarana pelayanan kepolisian yang cepat, responsif, dan mudah diakses masyarakat. Setiap laporan yang masuk menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center 110.