Lamongan, 8/9/2026 – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Lamongan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Polisi Call Center 110.
Laporan tersebut terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lamongan-Babat, tepatnya di depan sebuah Counter Ponsel, Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Selasa (8/9) sekitar pukul 07.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, piket Call Center 110 segera menghubungi piket Unit Gakum Satlantas Polres Lamongan untuk meneruskan informasi.
Personel Unit Gakum Satlantas Polres Lamongan serta piket Unit Lantas Polsek Babat langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan dan memastikan kondisi di lapangan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Dari hasil penanganan di lokasi, diketahui kecelakaan melibatkan empat kendaraan, yakni kendaraan nomor polisi B-1180-WKH yang dikemudikan S, Kendaraan nomor polisi L-9744-CM yang dikemudikan F, Kendaraan nomor polisi B-9941-PXB yang dikemudikan RAH, serta kendaraan nomor polisi B-2069-TIP yang dikemudikan GI.” ungkapnya.
Peristiwa bermula saat kendaraan yang dikemudikan S melaju dari arah timur menuju barat. Sesampainya di lokasi U-turn, pengemudi bermaksud melakukan putar balik. Pada saat bersamaan, dari arah belakang melaju Pick Up yang dikemudikan F. Karena terdapat kendaraan yang akan melakukan putar balik, pengemudi Pick Up mengurangi kecepatan hingga berhenti.
Namun, dari arah belakang melaju kendaraan Pick Up lain yang dikemudikan RAH dan kendaraan yang dikemudikan GI. Karena jarak kendaraan sudah terlalu dekat dan tidak memungkinkan untuk menghindar, akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas tabrak beruntun yang melibatkan empat kendaraan tersebut.
“Akibat kejadian tersebut, kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan materiil. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp50 juta.” lanjutnya.
Petugas kepolisian yang datang ke lokasi selanjutnya melakukan penanganan awal dengan membantu Evakuasi Kendaraan serta pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.
“Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa layanan Polisi Call Center 110 menjadi salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara cepat, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh personel kepolisian di lapangan.” tambahnya.
Polres Lamongan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu menjaga jarak aman, berkendara dengan penuh konsentrasi, serta berhati-hati ketika melintas di jalur yang terdapat fasilitas U-turn guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.